Rabu, 21 Januari 2015

Sipir Lapas Cirebon Kepergok Pesta Sabu di Hotel Rabu, 21 Januari 2015 - 14:39 wib

OKEZONE.COM BANDUNG - Anggota Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap dua orang yang tengah menggelar pesta sabu-sabu di sebuah kamar Hotel Permata Jamrud, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon. Dirres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widyatno, mengatakan, ‎satu diantara pelaku yang bernama Dea Rosady (27) berprofesi sebagai sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon. Sementara satu lainnya bernama Iwan Kusumo yang berperan sebagai penyokong dana untuk pesta sabu. Saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kasubdit III, AKBP Yoslan, keduanya terbukti baru saja menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dan 5 butir pil ekstasi. "Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pesta sabu di hotel tersebut. Dan setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar ada dua orang yang baru saja memakai sabu-sabu," bebernya, Rabu (21/1/2015). ‎ Saat dilakukan pengembangan di tempat kost Dea, polisi mendapatkan barang bukti lain berupa 15 butir pil ekstasi yang tersimpan di dalam tas ‎yang tergantung dekat lemari baju. "Dari pengakuan tersangka Dea yang merupakan petugas Sipir Lapas Kesambi itu, ekstasi miliknya itu didapat dari seseorang berinsial D. Dan kita pun menetapkan daftar pencarian orang terhadap D," jelasnya. Ditempat yang sama, Dea yang telah menjadi sipir selama tujuh tahun terakhir ini mengaku hanya sebagai pemakai. Menurutnya sabu dan ekstasi tersebut dibelinya dari D di Jakarta. ‎"Saya pesen ke D yang di Jakarta dan barangnya diantar ke Cirebon. Saya kenal sama D karena dia pernah besuk ke lapas tempat saya kerja," katanya. Meski barang bukti cukup banyak, namun Dea mengaku jika sabu dan ekstasi tersebut bukan untuk diedarkan melainkan untuk dipakai. "Itu sabu dan ekstasi saya beli buat pakai sendiri bukan buat dijual lagi. Saya sudah dua kali beli dari D," bebernya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (crl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar